​Saat Tren Menjadi Standar Kebenaran: Refleksi di Bawah Pohon Pinus Sicini

Sebuah undangan pernikahan tergeletak di atas meja bundar dari beton di bawah rindangnya pohon pinus di halaman MIS Muhammadiyah Sicini. Di sekeliling meja itu terdapat beberapa kursi berbentuk bulat yang menjadi tempat favorit kami, para pendidik, berbincang saat jam istirahat.

Undangan itu berasal dari salah seorang staf Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Gowa.

Sekilas, tidak ada yang berbeda dengan undangan pernikahan pada umumnya. Di dalamnya tercantum nama kedua mempelai, nama keluarga, waktu dan tempat pelaksanaan akad maupun resepsi. Namun, perhatian saya tertuju pada sesuatu yang kini hampir selalu hadir dalam setiap undangan pernikahan, yakni foto prewedding calon pengantin.

Lalu, apa yang salah dengan foto prewedding?

Bagi sebagian besar masyarakat, mungkin tidak ada yang salah. Bahkan, prewedding telah menjadi bagian dari tradisi baru dalam pernikahan. Dari kota hingga pelosok desa, pasangan calon pengantin dengan bangga memamerkan foto-foto mereka di media sosial, pada undangan, hingga di lokasi pesta. Fenomena ini telah menjadi sesuatu yang lumrah.

Namun, justru di situlah letak persoalannya.
Dalam psikologi dikenal konsep habituasi (habituation), yaitu proses ketika seseorang terus-menerus terpapar pada suatu perilaku atau keadaan hingga perlahan kehilangan kepekaan terhadapnya. Sesuatu yang awalnya dianggap janggal lama-kelamaan terasa biasa. Bahkan, seseorang dapat berhenti mempertanyakan benar atau salahnya suatu tindakan hanya karena terlalu sering melihatnya.

Proses tersebut diperkuat oleh teori Social Proof yang diperkenalkan oleh psikolog Amerika, Robert B. Cialdini. Menurut teori ini, manusia memiliki kecenderungan mengikuti apa yang dilakukan oleh mayoritas. Ketika hampir semua orang melakukan sesuatu, individu akan menganggap perilaku tersebut sebagai sesuatu yang benar atau setidaknya dapat diterima, meskipun belum tentu selaras dengan nilai yang diyakininya.

Fenomena inilah yang tampaknya terjadi pada budaya prewedding. Karena hampir semua pasangan melakukannya, masyarakat pun berhenti mempertanyakan apakah seluruh prosesnya telah sesuai dengan nilai agama atau tidak.

Padahal, dalam perspektif Islam, persoalannya bukan terletak pada keberadaan foto prewedding itu sendiri, melainkan pada proses dan pose yang ditampilkan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa laki-laki dan perempuan yang belum terikat akad nikah tidak dibenarkan melakukan sentuhan fisik tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Oleh karena itu, ketika sesi prewedding menampilkan adegan saling menggenggam tangan, berpelukan, atau bentuk keintiman lainnya sebelum akad, di situlah muncul persoalan hukum dan etika.

Persoalan ini menjadi lebih penting ketika dilakukan oleh figur publik, seperti pendidik, aparat pemerintah, atau pegawai KUA yang setiap hari bersentuhan dengan masyarakat.
Psikolog Albert Bandura, melalui Social Learning Theory (Teori Pembelajaran Sosial), menjelaskan bahwa manusia belajar bukan hanya melalui nasihat, tetapi juga melalui pengamatan terhadap perilaku orang lain, terutama mereka yang dianggap memiliki otoritas atau menjadi teladan. Dengan kata lain, masyarakat lebih mudah meniru apa yang dilakukan tokoh publik daripada sekadar mendengarkan apa yang mereka sampaikan.

Karena itu, seorang pendidik, tokoh agama, ataupun pegawai KUA memikul tanggung jawab moral yang lebih besar. Setiap tindakan mereka, disadari ataupun tidak, dapat membentuk persepsi masyarakat mengenai apa yang dianggap benar dan pantas.

Perbincangan mengenai undangan itu berlangsung santai. Menariknya, hampir semua guru yang hadir tidak melihat adanya persoalan pada foto prewedding tersebut. Hal itu semakin menguatkan keyakinan saya bahwa proses normalisasi telah berlangsung begitu lama sehingga banyak orang tidak lagi menyadari adanya pergeseran nilai.

Sosiolog Amerika, Peter L. Berger, menjelaskan bahwa realitas sosial dibentuk melalui proses pembiasaan yang berlangsung terus-menerus. Sesuatu yang berulang akhirnya diterima sebagai kenyataan sosial, meskipun pada awalnya tidak demikian. Apa yang semula hanya tren perlahan berubah menjadi budaya, dan budaya kemudian dianggap sebagai sesuatu yang sewajarnya dilakukan.

Di sinilah letak tantangan kita hari ini.
Sering kali kita tidak lagi membenarkan sesuatu karena memang benar, tetapi karena telah menjadi kebiasaan. Kita tidak lagi menguji suatu perilaku dengan nilai agama, melainkan mengukurnya dengan seberapa banyak orang yang melakukannya.
Padahal, seorang muslim seharusnya tidak menjadikan kebiasaan masyarakat sebagai standar kebenaran. Justru nilai-nilai Islamlah yang seharusnya menjadi ukuran dalam menilai sebuah kebiasaan.

Mungkin inilah saatnya kita bertanya kepada diri sendiri: apakah kita sedang mengikuti budaya karena benar, ataukah kita menganggapnya benar hanya karena telah menjadi budaya?

Sebab, tidak semua yang biasa itu benar. Tetapi sesuatu yang benar harus terus dibiasakan hingga akhirnya menjadi budaya.

Najamuddin
Kepala MIS Muhammadiyah Sicini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *