Konsultan Perempuan dan Anak, Husaimah Husain, menegaskan bahwa perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan harus dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas perlindungan, keadilan, dan pemulihan, bukan sekadar objek belas kasihan. Pesan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Kabupaten Gowa, Jumat, 19 Juni 2026, di Hotel Almadera, Kabupaten Gowa.
Kegiatan bertema “Restorative Justice dan Mitigasi Hukum terhadap Kaum Rentan” itu menghadirkan materi “Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)”. Pelatihan diikuti para guru dan peserta dari berbagai unsur yang dipersiapkan menjadi paralegal untuk mendampingi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Dalam pemaparannya, Husaimah menekankan bahwa tugas utama seorang paralegal ialah memastikan korban berani mencari pertolongan dan memperoleh akses terhadap hak-haknya. Menurutnya, pendekatan berbasis belas kasihan tidak lagi memadai dalam pendampingan korban kekerasan.
“Perempuan dan anak bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek hukum yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, keadilan, dan pemulihan,” kata Husaimah.
Ia menjelaskan bahwa paralegal memiliki posisi strategis sebagai pendamping masyarakat dalam membantu korban mengakses layanan hukum maupun perlindungan. Karena itu, seorang paralegal dituntut memahami prinsip-prinsip HAM serta mampu mengarahkan korban menuju mekanisme penyelesaian yang tepat.
Menurut Husaimah, konsep HAM mewajibkan negara hadir dalam tiga bentuk, yakni menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga negara. Namun, ia menilai ketiga fungsi tersebut belum sepenuhnya terlaksana, terutama dalam perlindungan terhadap kelompok rentan dan pemenuhan hak dasar masyarakat.
“Negara hadir untuk melindungi, negara hadir untuk memenuhi, dan negara hadir untuk menghormati. Kalau itu belum terpenuhi, berarti negara belum hadir secara sepenuhnya,” ujarnya.
Ia juga menguraikan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual hingga kekerasan ekonomi. Menurutnya, banyak tindakan yang selama ini dianggap biasa ternyata memiliki konsekuensi hukum dan dapat dilaporkan.
Husaimah menjelaskan bahwa kekerasan seksual dalam rumah tangga, termasuk pemaksaan hubungan seksual oleh pasangan, merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan ekonomi, seperti tidak memberikan nafkah atau menguasai seluruh penghasilan pasangan, termasuk bentuk pelanggaran hukum.
“Kalau ibu-ibu mau melaporkan suaminya yang memaksa berhubungan, ada ancaman hukumannya di dalam Undang-Undang PKDRT,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan peserta mengenai meningkatnya berbagai bentuk kekerasan berbasis digital, seperti penyebaran foto pribadi tanpa izin, pemerasan menggunakan konten intim, pelecehan seksual melalui media sosial, hingga praktik grooming terhadap anak. Menurutnya, perkembangan teknologi membuat pola kekerasan semakin kompleks sehingga membutuhkan kesiapan paralegal dalam mengenali modus-modus baru.
Husaimah juga menyoroti pentingnya kewaspadaan orang tua dan tenaga pendidik terhadap aktivitas digital anak. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah kasus yang pernah ditanganinya menunjukkan anak-anak dapat menjadi korban eksploitasi seksual melalui media sosial, grup percakapan, maupun hubungan yang dibangun pelaku secara bertahap untuk memperoleh kepercayaan korban.
Ia menambahkan bahwa pendekatan dalam penanganan korban tidak cukup hanya melalui jalur hukum. Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak juga memerlukan dukungan sosial, psikologis, pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat agar korban memperoleh pemulihan secara menyeluruh.
Husaimah juga mendorong peserta agar menjalankan peran paralegal secara serius dengan kesiapan waktu, pengetahuan, dan komitmen mendampingi masyarakat. Ia menilai keberadaan paralegal akan membantu mendeteksi persoalan hukum sejak dini di lingkungan sekitar sehingga korban dapat memperoleh akses perlindungan lebih cepat.
Menutup materinya, Husaimah berharap para peserta mampu menjadi agen perlindungan hukum yang berpihak pada pemenuhan hak korban sesuai perspektif HAM. Ia menegaskan bahwa negara memang memiliki kewajiban utama melindungi warga, namun keberadaan paralegal menjadi mitra penting dalam memastikan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan tidak kehilangan akses terhadap keadilan, perlindungan, dan pemulihan.







Tinggalkan Balasan