Ketua Departemen Advokasi dan Kebijakan Publik, Hilda Hafid, S.Pd., M.Pd., mendorong kader Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Kabupaten Gowa untuk memperkuat peran dalam memberikan advokasi dan pendampingan terhadap perempuan serta anak yang menjadi korban kekerasan. Pesan tersebut disampaikan saat menjadi pemateri dalam Pelatihan Paralegal bertema “Restorative Justice dan Mitigasi Hukum terhadap Kaum Rentan” di Hotel Almadera, Gowa, Jumat, 19 Juni 2026.
Menurut Hilda, pelatihan tersebut menjadi penting karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus berulang, sementara masih banyak masyarakat yang belum memahami bentuk-bentuk kekerasan maupun langkah penanganan yang tepat. Melalui pelatihan ini, peserta dibekali pemahaman hukum, perspektif perlindungan korban, serta peran kader dalam melakukan pendampingan.
Hilda menjelaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya berbentuk tindakan fisik, tetapi juga dapat terjadi melalui ucapan maupun media visual. Ia mengingatkan peserta agar mampu mengenali berbagai bentuk kekerasan yang sering dianggap sebagai candaan atau sesuatu yang lumrah di lingkungan sekitar.
“Kejadian ini ada, nyata, berulang-ulang, dan sering kali pada saat itu terjadi kita akhirnya saling menyalahkan. Bukan karena kita tidak tahu, tetapi kita tidak tahu harus bagaimana,” ujar Hilda.
Ia menerangkan bahwa pelecehan seksual secara umum terbagi menjadi tiga kategori, yakni verbal, visual, dan fisik. Berdasarkan data yang dipaparkannya, sekitar 60 persen kasus berupa pelecehan verbal, 15 persen pelecehan visual, dan 25 persen merupakan pelecehan fisik.
Hilda juga mencontohkan berbagai bentuk pelecehan verbal yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan, seperti catcalling, komentar terhadap tubuh seseorang (body shaming), hingga candaan yang bernuansa seksual. Menurutnya, perilaku tersebut sering kali dianggap sepele, padahal dapat memberikan dampak psikologis yang serius bagi korban.
“Kalau sudah ada yang membuat seseorang tidak nyaman, itu sudah masuk pelecehan. Kita tidak semua nyaman disentuh ataupun menerima komentar tertentu,” tegasnya.
Hilda meluruskan sejumlah anggapan yang masih berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelecehan seksual tidak hanya dialami perempuan, tetapi juga dapat menimpa laki-laki, meskipun secara statistik perempuan masih menjadi kelompok yang paling banyak menjadi korban.
Secara tidak langsung, Hilda menjelaskan bahwa guru, orang tua, dan organisasi masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan pendidikan mengenai penghormatan terhadap tubuh orang lain sejak usia dini. Menurutnya, pendidikan tersebut tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada keluarga ataupun sekolah saja, melainkan harus menjadi tanggung jawab bersama.
Ia juga membantah anggapan bahwa pakaian perempuan menjadi penyebab utama terjadinya kekerasan seksual. Menurut Hilda, tindakan pelecehan terjadi karena perilaku pelaku, bukan karena cara korban berpakaian.
“Baju apa pun yang dipakai perempuan tidak menjadikan dia halal untuk dilecehkan. Pelecehan bukan terjadi karena korban menggoda, tetapi karena pelakunya yang memiliki niat melakukan kekerasan,” katanya.
Selain itu, Hilda menjelaskan bahwa banyak kasus pelecehan justru terjadi pada siang hari, bahkan di lingkungan yang dianggap aman seperti rumah atau sekolah. Ia juga mengingatkan bahwa korban yang memilih diam bukan berarti menikmati tindakan tersebut, melainkan sering kali mengalami syok sehingga tidak mampu memberikan perlawanan.
Di hadapan peserta yang sebagian besar berasal dari kalangan pendidik, Hilda berharap kader Nasyiatul Aisyiyah mampu menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia menilai peningkatan kapasitas melalui pelatihan paralegal menjadi langkah strategis agar kader tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga mampu memberikan pendampingan yang berperspektif korban serta berkontribusi dalam upaya pencegahan kekerasan di masyarakat.







Tinggalkan Balasan